Rabu, 27 November 2019

Peraturan Perundang-undangan terkait DESA

UNDANG-UNDANG
1.       Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa

PERATURAN PEMERINTAH
2.       Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Jo. 47 Tahun 2015 Jo. 11 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
Pasal 31 ayat (3), Pasal 40 ayat (4), Pasal 47 ayat (6), Pasal 50 ayat (2), Pasal 53 ayat (4), Pasal 66 ayat (5), Pasal 75 ayat (3), Pasal 77 ayat (3), dan Pasal 118 ayat (6) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

3.       Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 Jo. 22 Tahun 2015 Jo. 8 Tahun 2016 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Pasal 72 ayat (1) huruf b dan  ayat  (2)  Undang-Undang  Nomor  6  Tahun  2014 tentang  Desa

PERMENDAGRI
4.       Permendagri Nomor 11 Tahun 2008 jo Permendagri Nomor 80 Tahun 2014 tentang Pakaian Dinas Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah Dan Kepala Desa

5.       Permendagri  Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat

6.       Permendagri Nomor 111 Tahun 2014 Tentang Pedoman Teknis Peraturan Di Desa
Pasal 89 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

7.       Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 Jo. Permendagri Nomor 65 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Kepala Desa.
pasal 46 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

8.       Permendagri Nomor 114 Tahun 2014  Tentang Pedoman Pembangunan Desa
Pasal 131 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

9.       Permendagri Nomor  81  Tahun 2015 Evaluasi Perkembangan Desa dan Kelurahan

10.   Permendagri Nomor 82 Tahun 2015 Jo. Permendagri Nomor 66 Tahun 2017 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Kepala Desa
Pasal 60 dan 71 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

11.   Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 Jo Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa
Pasal 70, dan Pasal 71 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

12.   Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Desa
Pasal 62 dan Pasal 64 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

13.   Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan  Aset Desa
Pasal  113 Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

14.   Permendagri Nomor 44 Tahun 2016 Tentang Kewenangan Desa
Pasal 34 ayat (3) dan Pasal 39 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang–Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa

15.   Permendagri Nomor 45 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penetapan Dan Penegasan Batas Desa

16.   Permendagri Nomor  46  Tahun 2016 Tentang Laporan Kepala Desa
Pasal 53  Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

17.   Permendagri Nomor 47 Tahun 2016 Tentang Administrasi Pemerintahan Desa

18.   Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa
Pasal 79 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

19.   Permendagri Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Penataan Desa
Pasal 28 dan Pasal 32 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

20.   Permendagri Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Standar Pelayanan Minimal Desa

21.   Permendagri Nomor 96 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Kerja Sama Desa Di Bidang Pemerintahan Desa

22.   Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa Dan Lembaga Adat Desa

23.   Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Kekayaan Desa
Pasal 106 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang–Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa 

PERMENDAGRI Pencabutan
24.   Permendagri Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Bidang Pertanahan, Bidang Pemerintahan, Bidang Kepegawaian, Bidang Kesehatan, Bidang Penanggulangan Bencana, Bidang Perpajakan, Bidang Komunikasi Dan Telekomunikasi, Bidang Pelatihan Dan Pendidikan, Bidang Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah, Bidang Wawasan Kebangsaan, Bidang Kepamongprajaan, Bidang Perencanaan, Pembangunan Dan Tata Ruang Serta Bidang Perekonomian Tahap I

25.   Permendagri Nomor 34 Tahun 2018 Tentang Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Bidang Pemerintahan Desa Tahap II

26.   Permendagri Nomor 51 Tahun 2018 Tentang Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Bidang Pemerintahan Desa Tahap III

PERMENDESA
27.   Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul Dan Kewenangan Lokal Berskala Desa
Pasal 33 huruf a dan b dan Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,

28.   Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi  2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 159);
Pasal 80 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

29.   Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pendampingan Desa
Pasal 131 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

30.   Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa
Pasal 142 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

31.   Peraturan Menteri Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Indeks Desa Membangun

32.   Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Teknis Penentuan Indikator Dalam Penetapan Daerah Tertinggal Secara Nasional

33.   Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Pembangunan Kawasan Perdesaan
Pasal 131 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

34.   Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pelatihan Masyarakat

35.   Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Data Dan Informasi Desa, Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi

36.   Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Nomor 23 Tahun 2017 Tentang Pengembangan Dan Penerapan Teknologi Tepat Guna Dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam Desa

PERMENKEU
37.   Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 193/PMK.07/2018 Tentang Pengelolaan Dana Desa
Pasal 14, Pasal 18, Pasal 23, Pasal 24 ayat (4), Pasal 27 ayat (6), dan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara

PERKA LKPP
38.   Peraturan LKPP Nomor 12 tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa

PERDA KAB. SIDOARJO
39.   Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa

40.   Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor  8 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Kepala Desa

41.   Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor  9 Tahun 2015 Tentang Badan Permusyawaratan Desa

42.   Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor   5   Tahun 2016  Tentang  Sumber Pendapatan Desa 

43.   Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor  6  Tahun 2016 Tentang Pedoman Penataan Desa

44.   Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo  Nomor   7   Tahun 2016 Tentang  Kerjasama Desa

45.   Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo  Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 9 Tahun 2006 Tentang Pedoman Penyusunan Organisasi Dan Tata  Kerja Pemerintahan Desa

46.   Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo  Nomor  13   Tahun 2016 Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa Dan  Perangkat Desa

47.   Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo  Nomor  14  Tahun 2016 Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 2 Tahun 2009 Tentang Pedoman Pembentukan Dan Mekanisme  Penyusunan Peraturan Desa

48.   Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor  15  Tahun 2016  Tentang  Penetapan Desa

49.   Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo  Nomor  16  Tahun 2016 Tentang  Pedoman Penyusunan Laporan Kepala Desa

PERATURAN BUPATI SIDOARJO
50.   Perbup Nomor 54 Tahun 2014 Jo. Perbup Nomor 56 Tahun 2017   Tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa Di Desa

51.   Perbup Nomor 05 Tahun 2016 Jo. Perbup Nomor 13 Tahun 2016 Jo. Perbup Nomor   86    Tahun  2017   Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah    Kabupaten Sidoarjo Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Kepala Desa             

52.   Perbup Nomor  54  Tahun 2016  Tentang  Pedoman Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Desa

53.   Perbup Nomor  55  Tahun 2016 tentang  Pedoman Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa

54.   Perbup Nomor 58 Tahun  2016 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Bantuan Keuangan Khusus Desa Untuk Kegiatan Revitausasi Kawasan Permukiman Kumuh

55.   Perbup Nomor 61 Tahun  2016   Tentang   Pedoman Pembentukan Produk Hukum Desa

56.   Perbup Nomor 17 Tahun 2017  Tentang   Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Besaran Dana Desa Setiap Desa Di Kabupaten Sidoarjo

57.   Perbup Nomor 41 Tahun 2017   Jo. Perbup Nomor 55  Tahun 2017  Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Keuangan Khusus  Pengadaan Mobil Desa        

58.   Perbup Nomor   47  Tahun 2017   Tentang   Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Badan Permusyawaratan Desa         

59.   Perbup Nomor 48 Tahun 2017      Tentang   Tata Cara Pengelolaan Aset Desa

60.   Perbup Nomor     16    Tahun 2018   Tentang   Tata Cara Penyaluran Alokasi Dana Desa Dan Bagi Hasil Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah.

61.   Perbup Nomor 72 Tahun 2018 Tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul Dan Kewenangan Lokal Berskala Desa Di Kabupaten Sidoarjo

62.   Perbup Nomor 77 Tahun 2018 Jo. Perbup Nomor 18 Tahun 2019  Tentang Penghasilan Tetap, Tunjangan Dan Penerimaan Lain Yang Sah  Bagi Kepala Desa Dan Perangkat Desa Di Kabupaten Sidoarjo

63.   Perbup Nomor 110 Tahun 2018 Tentang Satuan Perlindungan Masyarakat Desa/ Kelurahan Di Kabupaten Sidoarjo

64.   Perbup Nomor 113 Tahun 2018 Jo. Perbup Nomor 35 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa .

Kamis, 23 Agustus 2018

Peraturan Pemerintah sebagai tindak lanjut UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

  1. Pasal 15 Perubahan terhadap pembagian urusan pemerintahan konkuren antara Pemerintah Pusat dan Daerah provinsi dan Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak berakibat terhadap pengalihan urusan pemerintahan konkuren pada tingkatan atau susunan pemerintahan yang lain ditetapkan dengan peraturan  pemerintah. Peraturan Pemerintah masih rancangan
  2. Pasal 16 Penetapan norma, standar, prosedur, dan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak peraturan pemerintah mengenai pelaksanaan urusan pemerintahan konkuren diundangkan. Peraturan Pemerintah masih rancangan
  3. Pasal 18 Ketentuan lebih lanjut mengenai standar pelayanan minimal diatur dengan peraturan pemerintah. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal
  4. Pasal 21 Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan urusan pemerintahan konkuren diatur dalam peraturan pemerintah.
  5. Pasal 23 Ketentuan lebih lanjut mengenai Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan diatur dengan peraturan pemerintah.
  6. Pasal 25 Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan urusan pemerintahan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (6) diatur dalam peraturan pemerintah. Peraturan Pemerintah masih rancangan
  7. Pasal 26 Ketentuan lebih lanjut mengenai Forkopimda dan forum koordinasi pimpinan di Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan pemerintah.
  8. Pasal 30 Ketentuan lebih lanjut mengenai kewenangan Daerah provinsi di laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dan Daerah Provinsi yang Berciri Kepulauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dan Pasal 29 diatur dengan peraturan pemerintah.
  9. Pasal 35 Ketentuan mengenai pengelompokan pulau atau kepulauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan pemerintah.
  10. Pasal 39 Daerah Persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) ditetapkan dengan peraturan pemerintah.
  11. Pasal 39 Ketentuan mengenai persyaratan kepala daerah persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) diatur dalam peraturan pemerintah.
  12. Pasal 43 Daerah Persiapan yang berdasarkan hasil evaluasi akhir dinyatakan tidak layak dicabut statusnya sebagai Daerah Persiapan dengan peraturan pemerintah dan dikembalikan ke Daerah induk.
  13. Pasal 48 Perubahan nama Daerah, pemberian nama dan perubahan nama bagian rupa bumi, pemindahan ibu kota, serta perubahan nama ibu kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e ditetapkan dengan peraturan pemerintah.
  14. Pasal 50 Pembentukan Daerah Persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) ditetapkan dengan peraturan pemerintah.
  15. Pasal 53 Daerah Persiapan yang berdasarkan hasil evaluasi dinyatakan tidak layak dicabut statusnya sebagai Daerah Persiapan dengan peraturan pemerintah dan dikembalikan ke Daerah induk.
  16. Pasal 54 Pemindahan ibu kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan peraturan pemerintah.
  17. Pasal 55 Ketentuan lebih lanjut mengenai penataan Daerah diatur dengan peraturan pemerintah.
  18. Pasal 56 Desain besar penataan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan peraturan pemerintah.
  19. Pasal 65 Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tugas dan wewenang kepala daerah oleh wakil kepala daerah dan pelaksanaan tugas sehari-hari kepala daerah oleh sekretaris daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sampai dengan ayat (6) diatur dalam peraturan pemerintah.
  20. Pasal 74 Ketentuan lebih lanjut mengenai laporan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, laporan keterangan pertanggungjawaban dan ringkasan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, serta tata cara evaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) dan Pasal 70 ayat (5) diatur dengan peraturan pemerintah.
  21. Pasal 75 Ketentuan lebih lanjut mengenai hak protokoler dan hak keuangan kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah.
  22. Pasal 80 Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberhentian kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) diatur dalam peraturan pemerintah.
  23. Pasal 81 Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberhentian kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah oleh Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) diatur dalam peraturan pemerintah.
  24. Pasal 82 Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberhentian kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (7) diatur dalam peraturan pemerintah.
  25. Pasal 86 Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan masa jabatan penjabat gubernur dan bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (5) diatur dalam peraturan pemerintah.
  26. Pasal 91 Ketentuan mengenai pelaksanaan tugas dan wewenang serta hak keuangan gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat diatur dengan peraturan pemerintah.
  27. Pasal 93 Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan organisasi, tugas, dan fungsi perangkat gubernur diatur dalam peraturan pemerintah. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
  28. Pasal 123 Hak protokoler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan pemerintah. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota
  29. Pasal 124 Hak protokoler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan pemerintah.
  30. Pasal 124 Pengelolaan hak keuangan dan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan oleh sekretariat DPRD provinsi sesuai dengan peraturan pemerintah.
  31. Pasal 145 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan penggantian antarwaktu, verifikasi terhadap persyaratan calon pengganti antarwaktu, dan peresmian calon pengganti antarwaktu anggota DPRD provinsi diatur dengan peraturan pemerintah.
  32. Pasal 177 Hak protokoler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan pemerintah. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota
  33. Pasal 178 Pengelolaan hak keuangan dan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan oleh sekretariat DPRD kabupaten/kota sesuai dengan peraturan pemerintah. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota
  34. Pasal 199 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan penggantian antarwaktu, verifikasi terhadap persyaratan calon pengganti antarwaktu, dan peresmian calon pengganti antarwaktu anggota DPRD kabupaten/kota diatur dengan peraturan pemerintah.
  35. Pasal 221 Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk dengan Perda Kabupaten/Kota berpedoman pada peraturan pemerintah. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan
  36. Pasal 226 Pelimpahan kewenangan bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan keputusan bupati/wali kota berpedoman pada peraturan pemerintah. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan
  37. Pasal 228 Ketentuan lebih lanjut mengenai Kecamatan diatur dengan peraturan pemerintah.Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan
  38. Pasal 229 Kelurahan dibentuk dengan Perda Kabupaten/Kota berpedoman pada peraturan pemerintah. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan
  39. Pasal 230 Ketentuan mengenai tata cara pengalokasian, pemanfaatan, pengelolaan dan pertanggungjawaban dana pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan serta penyelenggaraan musyawarah pembangunan kelurahan diatur dalam peraturan pemerintah.
  40. Pasal 232 Ketentuan lebih lanjut mengenai Perangkat Daerah diatur dengan peraturan pemerintah. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
  41. Pasal 232 Peraturan pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit mengatur tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, tata kerja, eselon, beban kerja, nomenklatur unit kerja, serta pembinaan dan pengendalian. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
  42. Pasal 256 Ketentuan lebih lanjut mengenai satuan polisi pamong praja diatur dengan peraturan pemerintah. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Satuan Polisi Pamong Praja
  43. Pasal 293 Ketentuan lebih lanjut mengenai supervisi, pemonitoran dan pengevaluasian atas penggunaan DBH, DAU, dan DAK diatur dalam peraturan pemerintah.
  44. Pasal 299 Ketentuan mengenai belanja kepala daerah dan wakil kepala daerah diatur dengan peraturan pemerintah.
  45. Pasal 299 Ketentuan mengenai belanja pimpinan dan anggota DPRD diatur dalam peraturan pemerintah.
  46. Pasal 302 Ketentuan lebih lanjut mengenai pinjaman Daerah diatur dengan peraturan pemerintah.
  47. Pasal 302 Peraturan pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit mengatur:
  48. Pasal 330 Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pengawasan dan pertanggungjawaban keuangan Daerah diatur dengan peraturan pemerintah.
  49. Pasal 331 Ketentuan lebih lanjut mengenai pendirian BUMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan pemerintah. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah
  50. Pasal 335 Ketentuan lebih lanjut mengenai organ perusahaan umum Daerah diatur dalam peraturan pemerintah. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah
  51. Pasal 336 Ketentuan lebih lanjut pada mengenai laba perusahaan umum Daerah diatur dalam peraturan pemerintah. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah
  52. Pasal 337 Ketentuan lebih lanjut mengenai restruksturisasi perusahaan umum Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan pemerintah. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah
  53. Pasal 338 Ketentuan lebih lanjut mengenai pembubaran perusahaan umum Daerah diatur dalam peraturan pemerintah. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah
  54. Pasal 340 Ketentuan lebih lanjut mengenai organ perusahaan perseroan Daerah diatur dalam peraturan pemerintah. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah
  55. Pasal 342 Ketentuan lebih lanjut mengenai pembubaran perusahaan perseroan Daerah diatur dalam peraturan pemerintah. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah
  56. Pasal 343 Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan BUMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan pemerintah. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah
  57. Pasal 353 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penjatuhan sanksi administratif dan program pembinaan khusus bidang pemerintahan diatur dengan peraturan pemerintah. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif kepada pejabat pemerintahan
  58. Pasal 354 Ketentuan lebih lanjut mengenai partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) diatur dengan peraturan pemerintah. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017 Tentang Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemerintah Daerah
  59. Pasalm 354 Peraturan pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling sedikit mengatur .... Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017 Tentang Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemerintah Daerah
  60. Pasal 354 Tata cara partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) diatur lebih lanjut dalam Perda dengan berpedoman pada peraturan pemerintah. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017 Tentang Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemerintah Daerah
  61. Pasal 357 Ketentuan mengenai pedoman dan standar pelayanan perkotaan diatur dalam peraturan pemerintah.
  62. Pasal 359 Ketentuan lebih lanjut mengenai perkotaan diatur dengan peraturan pemerintah.
  63. Pasal 360 Dalam kawasan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap Daerah mempunyai kewenangan Daerah yang diatur dengan peraturan pemerintah, kecuali kewenangan Daerah tersebut telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
  64. Pasal 369 Ketentuan lebih lanjut mengenai kerja sama diatur dengan peraturan pemerintah. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerjasama Daerah
  65. Pasal 383 Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan dan pengawasan diatur dengan peraturan pemerintah. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
  66. Pasal 390 Ketentuan lebih lanjut mengenai inovasi Daerah diatur dengan peraturan pemerintah.Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah


Kamis, 16 Mei 2013

Kekuatan Musik


            Barusan membaca tweet dari Kevin Julio yang pada intinya menyatakan bahwa musik itu punya kekuatan dalam mempengaruhi mood seseorang.  Kalau lagi galau dan mendengarkan lagu yang mendayu-dayu bisa- bisa malah ikut terhanyut dalam kesedihan.
            Hmmm... aku jadi ingat sama saat-saat aku tidak mau untuk mendengarkan lagu-lagu sedih terutama lagu yang liriknya aku paham karena menggunakan bahasa Indonesia atau bahasa Inggris. Waktu itu aku lagi patahati berat dan lagu-lagu yang aman aku dengarkan pada waktu itu adalah lagu-lagu dengan bahasa Korea, Cina, Jepang. Tujuannya sih aku tidak mengerti liriknya dan lagu yang aku pilih umumnya adalah lagu-lagu dance jadinya menjadikan mood lebih bersemangat.
            Buat aku musik adalah sebuah bahasa yang universal yang bisa dimengerti siapapun walaupun tidak mengerti liriknya sekalipun. Buktinya walaupun aku memilih lagu yang bahasanya aku tak mengerti aku tetap terhanyut dengan emosi musik itu.

Tak Ada yang Abadi


11 Mei 2011 jam 11. 45 menit, detik-detik kepergian ayahku. Setelah dokter menyatakan ayah telah berpulang aku mulai berpikir tentang dunia ini. Dunia ini memang fana, dimana semua yang hidup pasti mati, dimana semua benda akan rusak dan kemudian menghilang.
Kenangan bersamanya akan selalu hidup dalam hati anak-anaknya. Yang paling berkesan dari-nya yaitu ketika beliau menggendongku dari kursi dan memindahkan aku ke kasur, sampai sekarang masih berkesan kenangan itu.

Sombong atau Bangga???


Kadang sebuah kebanggaan dapat dinilai orang lain sebagai kesombongan tergantung dari sisi mana orang lain melihatnya, yang membedakannya juga karena niatnya.
Kejadian yang menimpaku akhir-akhir ini adalah pelajaranku tentang apa itu kesombongan dan kebanggaan. Aku bertemu dengan beberapa orang yang memberiku inspirasi untuk menulis note ini (lagi-lagi inspirasi datang dari orang lain).
Seseorang sebut saja si A ini adalah seseorang dengan latar belakang yang aku tidak seberapa ketahui namun yang aku tangkap kesannya dia sombong. Dia memamerkan keberhasilan dirinya sampai yang sekecil-kecilnya (sampe pamer punya kartu kredit baru)
Si B orangnya punya latar belakang dari keluarga miskin yang dengan susah payah dia banting tulang untuk biaya sekolahnya dan kemudian dia sekarang sering berkata bahwa dia orangnya pinter
Si C orang yang dengan susah payah mencoba dari seseorang yang sering mendapatkan penghinaan kemudian begitu berhasil dia menyiarkan keberhasilannya
Lain pula dengan si D yang tidak suka dengan pemberitaan tentang keberhasilan orang lain sedang dirinya sendiri belum berhasil.
Si E suka banget ngerasani orang lain, mengkomentari dengan berlebihan tanpa tau latar belakang permasalahannya.
Dari sini aku mengambil kesimpulan bahwa suatu saat orang bisa berpikir apa aja untuk satu masalah yang sama. Orang bisa saja suka atau tidak suka karena didasari oleh latar belakang yang berbeda tapi satu yang pasti kesempurnaan itu hanya milik Allah saja sedang manusia hanya bisa berusaha yang terbaik demi kelangsungan hidupnya. Manusia itu tempatnya salah dan lupa. Kehidupan di dunia ini sungguh fana sehingga kebahagiaan tidak dapat diukur dengan harta, kedudukan dan kecantikan. Ukuran kebahagiaan seseorang itu hanya dapat dirasakan apabila orang itu bersyukur atas limpahan Rahmat Allah.
Jadi mengapa manusia itu sombong? Hatinya yang lupa akan siapa yang memberikan segala kelebihan yang ada didirinya dan melupakan kekurangan yang ada didirinya membuat manusia itu menjadi sombong.
Sedangkan sebuah kebanggaan itu datangnya dari hati yang bersyukur atas segala limpahan Rahmat Allah kepadanya.

KEBAHAGIAAN ITU ....


Jangan berpikir bahwa kekayaan yang melimpah, karier yang bagus dan pekerjaan yang mapan merupakan jaminan kebahagian.
Manusia adalah makhluk yang tak pernah puas atas segala sesuatu yang didapatkannya. Sekalipun telah mendapatkan pasangan yang paling cantik/ganteng, setia, penuh kasih dan tulus, manusia akan senantiasa merasa dalam kekurangan dan menginginkan ini dan itu dan berdampak pada perasaan bahagia.
Menurut aku manusia yang berbahagia adalah manusia yang pandai bersyukur dan mencari hikmah atas setiap cobaan yang dialaminya.
“setiap perih yang kita rasa pasti terbayar”
Itu adalah salah satu apa yang aku percayai. Dan semakin perih rasa itu akan mendapatkan bayaran yang semakin besar.

Obsesi


“ada Obsesi, ada jalan”
Tagline produk ini menggelitik pikiranku untuk membahasnya dalam sebuah catatan.
Bila kita menginginkan sesuatu dengan teramat sangat, kadangkala kita tidak tahu bagaimana cara kita untuk mendapatkannya namun karena adanya obsesi itu malah kita mendapatkan semangat untuk berupaya mencari cara mendapatkannya, tidak berhenti untuk menyerah dan akhirnya kita berhasil mendapatkannya.